Pages

Sabtu, 09 Februari 2013

MUI Samarinda: Polisi Tidur Hukumnya Makruh dan Haram




MUI Samarinda: Polisi Tidur Hukumnya Makruh dan Haram

Polisi tidur © jakartafokus
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda menyebut polisi tidur atau penghalang jalan hukumnya makruh dan haram. Makruh bila penempatan polisi tidur tidak membahayakan pengguna jalan dan haram bila keberadaan polisi tidur justru membahayakan pengguna jalan.
Diungkapkan Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim, penetapan itu dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Samarinda.
Salah satu pendeta yang menjadi anggota FKUB mengeluhkan banyaknya penghalang jalan di dalam gang-gang. Polisi tidur biasanya untuk mencegah pengendara agar tidak kebut-kebutan, tapi terkadang, keberadaan polisi tidur justru membahayakan pengendara.
 “Pernyataan itu mengemuka dalam pertemuan terbuka bersama tokoh agama dan pemkot di rumah jabatan Walikota Samarinda,” kata Zaini kepada VIVAnews, Kamis, 7 Febuari 2013.
Zaini melanjutkan, selain membahayakan, keberadaan polisi tidur itu juga membuat kendaraan yang melintas rusak. Apalagi, kebanyakan polisi tidur di gang-gang Samarinda cukup tinggi. Kadang membuat rusak bagian bawah kendaraan.
Menurut Zaini, dalil yang membuat MUI mengeluarkan pernyataan itu berdasarkan ucapan Nabi Muhammad bahwa kewajiban seseorang yang duduk di pinggir jalan adalah menyingkirkan batu dan penghalang yang dianggap mengganggu. Itu untuk memudahkan agar orang nyaman melintas.
“Kondisi jalan yang sudah mulus tidak perlu diberi penghalang. Kalau tujuannya untuk menghalangi orang ngebut, lebih baik dibuatkan pengumuman atau imbauan. Jangan buat penghalang yang bisa membahayakan keselamatan,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar