MUI Samarinda: Polisi Tidur Hukumnya Makruh dan Haram
Polisi tidur © jakartafokus
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Samarinda menyebut polisi tidur atau penghalang jalan hukumnya makruh dan
haram. Makruh bila penempatan polisi tidur tidak membahayakan pengguna jalan
dan haram bila keberadaan polisi tidur justru membahayakan pengguna jalan.
Diungkapkan Ketua MUI Samarinda, KH
Zaini Naim, penetapan itu dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat dan
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Samarinda.
Salah satu pendeta yang menjadi
anggota FKUB mengeluhkan banyaknya penghalang jalan di dalam gang-gang. Polisi
tidur biasanya untuk mencegah pengendara agar tidak kebut-kebutan, tapi
terkadang, keberadaan polisi tidur justru membahayakan pengendara.
“Pernyataan itu mengemuka dalam pertemuan
terbuka bersama tokoh agama dan pemkot di rumah jabatan Walikota Samarinda,”
kata Zaini kepada VIVAnews, Kamis, 7 Febuari 2013.
Zaini melanjutkan, selain
membahayakan, keberadaan polisi tidur itu juga membuat kendaraan yang melintas
rusak. Apalagi, kebanyakan polisi tidur di gang-gang Samarinda cukup tinggi.
Kadang membuat rusak bagian bawah kendaraan.
Menurut Zaini, dalil yang membuat
MUI mengeluarkan pernyataan itu berdasarkan ucapan Nabi Muhammad bahwa
kewajiban seseorang yang duduk di pinggir jalan adalah menyingkirkan batu dan
penghalang yang dianggap mengganggu. Itu untuk memudahkan agar orang nyaman
melintas.
“Kondisi jalan yang sudah mulus
tidak perlu diberi penghalang. Kalau tujuannya untuk menghalangi orang ngebut,
lebih baik dibuatkan pengumuman atau imbauan. Jangan buat penghalang yang bisa
membahayakan keselamatan,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar