Bisakah
Istri Memaksa Cerai Karena Tidak Suka Menikah?
Halo,
Saya punya seorang teman wanita. Dia mau menceraikan suaminya. Akan tetapi
suaminya tidak mabuk, tidak judi, etc. Perempuan itu memang tidak suka menikah
dan lebih suka bebas. Lagipula sudah ada cowok yang lebih kaya yang naksir dia.
Apakah ada cara supaya perempuan tersebut bisa memaksakan cerai? Dia tidak
butuh harta gono gini. Dia hanya ingin bebas. Bagaimana dengan kabur, etc?
letstrade
Jawaban:
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Secara hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan
Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan harus ada cukup alasan,
bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (lihat Pasal
39 UUP). Alasan-alasan perceraian dapat dilihat dalam boks di bawah ini:
Dalam penjelasan Pasal 39 ayat
(2) UUP disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk
perceraian adalah:
a.
Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.
Salah satu pihak meninggalkan yang
lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa
alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
c.
Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d.
Salah satu pihak melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
e.
Salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai suami/isteri;
f.
Antara suami dan isteri terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Khusus untuk masyarakat yang
beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
yang menentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau
alasan-alasan berikut (Pasal 116 KHI):
a.
salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.
salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan
tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c.
salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung.
d.
salah satu pihak melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e.
salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai suami atau istri.
f.
antara suami dan istri terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g.
suami melanggar taklik-talak.
h. peralihan agama atau murtad yang
menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
|
Sehingga, dalam hal tidak ada cukup alasan bagi suami istri
untuk bercerai, tidak dapat dilakukan perceraian. Teman Anda dapat saja
mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun pengadilan kemudian akan
memeriksa apakah ada alasan yang sah untuk suami istri bercerai.
Sebagaimana dijelaskan oleh Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag.,
Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Staf Khusus Dirjen Badilag Urusan LN, dalam
tulisannya berjudul Mengapa Perceraian di Indonesia Meningkat? (diunduh
dari www.pta-medan.go.id), hukum menetapkan beberapa persyaratan sulit
yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin bercerai. Hukum (Indonesia, ed.)
tidak mengakui persetujuan untuk bercerai sebagaimana dipraktekkan di Family
Court of Australia; yaitu, pasangan bisa membuat kesepakatan untuk mengakhiri
kontrak pernikahan mereka setelah 12 bulan pisah tempat tinggal.
Dalam tulisannya, Rahmat menceritakan bahwa dia sering
menemukan banyak pasangan berusaha untuk menipu hukum dengan melampirkan
kesepakatan untuk perceraian sementara mereka tidak memiliki alasan hukum untuk
mendukung keinginan mereka untuk bercerai seperti yang dinyatakan oleh hukum. Dalam
kasus ini, hakim tidak segera yakin untuk menceraikan mereka, tetapi harus
memeriksa apakah mereka benar-benar memiliki alasan hukum yang kuat atau tidak.
Hakim tidak akan menceraikan pasangan jika pernikahan mereka sebenarnya
harmonis. Demikian menurut Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag.
Justru dalam hal ini, teman Anda harus berhati-hati dalam
menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Jika sampai terjadi perselingkuhan,
akan ada konsekuensi hukum yang diperoleh. Lebih jauh simak artikel Suami
Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh.
Menurut hemat kami, yang dapat dilakukan oleh teman Anda
adalah memperbaiki hubungan dengan suaminya dengan mengingat tujuan awal dari
perkawinan itu sendiri. Kabur atau melarikan diri tidak akan menjadi jalan
keluar karena ikatan perkawinan di antara teman Anda dan suaminya tetap ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Kompilasi Hukum Islam
(Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)
0 komentar:
Posting Komentar