Pages

Selasa, 01 Januari 2013

Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami






بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :





Pertanyaan:Assalammu'alaikumwr.wb.

Mau nanya nih.Ada seorang istri yang mana dia meninggalkan rumah suaminya, yang mana dirumah suaminya ada orang tua suaminya. Dan dengan alasan dia juga ingin menjaga orang tuanya (istri) dia meninggalkan rumah suaminya tersebut.
Posisinyaorangtuamerekaberduajanda.
Dan posisi didalam keluarga si suami tersebut, dialah anak laki-laki satu2nya dan masih ada saudara yang masih perlu bimbingan, dan kondisi keluarga si istri masih ada yang mampumenjagaorangtuanyaitu.

Yangmausayatanya.
Apahukumnyaistrimeninggalkansuamidananaknya?
Adaayatatausurahyangmendukungkejadianini?

Apayangharussuamilakukan?

Syukronsebelumnya.Wassalammu'alaikumwr.wb.

Suharsoyo, Palembang

Jawaban : Wa'alaikumsalamwarahmatullahwabarakatuh.

Bismillah, segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Rosulullah -sholallahu'alaihiwasallam-.

Tidak sepantasnya bagi seorang istri untuk meninggalkan khidmatnya kepada suami, apa lagi meninggalkan ketaatan pada suami hanya demi kebutuhan pribadi. seorang istri dikatakan "nasyiz" (pembangkang) salah satunya adalah jika seorang istri pergi dari rumah suami tanpa izin dari suami atau dengan izin akan tetapi menyalahi izin tersebut. maka dalam keadaan demikian, tidak wajib bagi seorang suami untuk menafkahi istrinya yang"nasyiz"selamabelumkembali.

Jika keadaan seperti yang anda katakan, maka tidak patut bagi istri untuk pergi dari rumah suami dengan alasan ingin menjaga orang tuanya juga, bahkan tidak halal kecuali dengan izin dan ridho dari suami. karena ketika seorang istri pergi dari rumah suami berarti dia tidak lagi mengerjakan kewajibannya sebagai seorang istri dan tidak menghormati hak-hak suami. salah satu hak suami adalah ketaatan istrinya kepadanya. ketika istri pergi tanpa ridho suami berarti telah meninggalkan ketaatannya kepada suaminya. sedangkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam bersabda :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya : "jikalau aku berhak memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain maka sungguh aku akan memerintahkan kepada perempuan untuk sujud kepada suaminya."

Hadist ini membuktikan betapa besarnya hak seorang suami dan wajibnya atas istri untuk taat kepada suami selama suami tidak memerintahkan kepada hal-hal yang dilarang oleh agama.

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang salah satu hak suami atas istri :

يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ ؟ فَقَال : حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ

Artinya : "Wahai Rosulullah, apakah hak suami atas istrinya?" beliau menjawab : "Hak suami atas istri adalah tidaklah dia (istri) keluar rumah kecuali dengan izin dari suami, jika dia melakukannya (keluar tanpa izin) maka malaikat langit, malaikat rahmat dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang."

Apayangharusdilakukanolehsuamipadaistriyang"nasyiz"?

Allah berfirman :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

Artinya : "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka" (QS An-Nisa : 34)


0 komentar:

Posting Komentar